#

Lembaga Penjamin Mutu (LPM)

Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya (IKT-BR) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor : 034/ABR/III/2010 tanggal 02 Maret 2010. Nomenklatur ini masih digunakan hingga saat ini. Lembaga Penjaminan Mutu IKT Buton Raya merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya. Penjaminan mutu yang terancana akan menentukan langkah-langkah penyelenggaraan pendidikan agar selalu selaras dengan kebutuhan masyarakat. Sistem penjaminan mutu yang baik merupakan bentuk pertanggungjawaban perguruan tinggi terhadap stakeholders yang secara terus menerus menuntut adanya perbaikan. Mengingat perubahan lingkungan yang sangat cepat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, IKT Buton Raya menyadari perlu selalu melakukan penyempurnaan dan meningkatkan mutu secara kontinyu dan sistematis.

Visi LPM
Menjadi lembaga Penjaminan Mutu yang Unggul, Berkualitas, dan Inovatif dalam implementasi sistem mutu, yang mampu memastikan serta menjamin terpenuhinya standar mutu dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk mencapai Akreditasi Unggul.

Misi LPM

1
Membangun, mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Institut dan Kesehatan dan Teknologi Buton Raya secara berkelanjutan berdasarkan aturan dikti terbaru
2
Mendorong terbentuknya budaya mutu diterapkan guna kepuasan Stakeholders
3
Mengembangkan, mensosialisasikan, mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan Audit Mutu Internal di lingkungan Institut dan Kesehatan dan Teknologi Buton Raya

Tujuan LPM
Mewujudkan dan memastikan manajemen mutu terimplementasi di setiap unit kerja dengan berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi