Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya (IKT-BR) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor : 034/ABR/III/2010 tanggal 02 Maret 2010. Nomenklatur ini masih digunakan hingga saat ini. Lembaga Penjaminan Mutu IKT Buton Raya merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya awalnya adalah LPPM Akademi Kebidanan Buton Raya yang di bentuk pada tahun 2013 berdasarkan SK Direktur Akademi Kebidanan Buton Raya. Dengan adanya perubahan bentuk perguruan tinggi dari AKBID Buton Raya menjadi Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya, LPPM juga mulai berbenah diri agar menjadi lebih baik.