Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya awalnya adalah LPPM Akademi Kebidanan Buton Raya yang di bentuk pada tahun 2013 berdasarkan SK Direktur Akademi Kebidanan Buton Raya. Dengan adanya perubahan bentuk perguruan tinggi dari AKBID Buton Raya menjadi Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya, LPPM juga mulai berbenah diri agar menjadi lebih baik. Lembaga ini merupakan wadah bagi sivitas akademika untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pembentukan LPPM merupakan strategi IKT Buton Raya dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas dan pengembangan multidisiplin di pergururan tinggi dan implementasinya di masyarakat sekaligus mewadahi pelaksanaan tugas tridharma yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian keada masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya mengemban peran strategis dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di bidang penelitian dan pengabdian. Secara struktural, LPPM merupakan bagian dari struktur organisasi Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya di bidang penelitian dan pengabdian di bawah Rektor Institut Kesehatan dan Teknologi Buton Raya.
Visi
Menjadi lembaga yang unggul, terpercaya dan mandiri di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan dan pemanfaatan IPTek melalui publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibidang kesehatan dan teknologi.
Misi LPPM
1 |
Meningkatkan kemampuan dan peran serta dosen dan mahasiswa dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kesehatan dan teknologi |
2 |
Meningkatkan dan mewujudkan jalinan kerjasama dalam bidang penelitian dan pengabdian di lingkup dalam negeri dan laur negeri |
3 |
Mengembangkan dan mewujudkan produk- produk unggulan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan dan teknologi |
4 |
Meningkatkan dan mengembangkan perolehan HKI untuk hasil peneltian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka perlindungan HKI. |
5 |
Memeberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui proses pengembangan metode ilmiah. |
6 |
Mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkup regional, nasional maupun internasional. |
7 |
Meningkatkan kualitas publikasi ilmiah perguruan tinggi melalui kegiatan akreditasi jurnal ilmiah. |